Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 yang salah satu isinya membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2020.
Berikut selengkapnya,
Posting Komentar